MATERI IBADAH 1
IBADAH
Yaitu segala ketaatan
yang dikerjakan untuk mencari ridho Alloh SWT.
Alloh SWT adalah
Pencipta alam jagad raya seisinya. Alloh memberikan tugas wajib kepada manusia
untuk dilaksanakan dalam menjalani hidup dan kehidupannya, yaitu beribadah
kepada-Nya. Itulah sebabnya setiap manusia wajib beriman (percaya) dan patuh
(bertaqwa) kepada-Nya. Salah satu perintah Alloh yang wajib kita laksanakan
sebagai seorang yang beragama Islam yaitu melaksanakan sholat fardhu 5 waktu.
Adapun salah satu dari syarat syahnya sholat yaitu telah bersuci, dalam
arti wajib suci dari hadats dan najis.
BERSUCI
Yang dimaksud thoharoh/bersih/suci menurut syari’at Islam
(menurut hukum sesuai dengan ajaran agama Islam) adalah bersih atau suci dari
hadats dan najis.
Definisi dan Hukum Bersuci dalam Islam
Dalam syariat
Islam, yang dimaksud dengan bersuci adalah menghilangkan perkara
yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan sholat, thowaf, atau
menyentuh Al Qur’an. Perkara tersebut dapat berupa hadats ataupun najis. Hukum
bersuci dari najis adalah wajib sesuai kemampuan yang bisa dilakukan oleh
seseorang, sedangkan hukum bersuci dari hadats adalah wajib dalam rangka sahnya
sholat seseorang.
Hadats ada 2, yaitu:
1. hadats kecil; 2. hadats besar.
Hadats adalah sesuatu perkara baru yang menyebabkan tidak
syahnya ibadah seseorang. Misalnya menyebabkan tidak syahnya ibadah sholat
seseorang.
Contoh berhadats kecil: melakukan kentut, melakukan buang air
kecil/besar, meyentuh kemaluan, dan menyentuh pria atau wanita yang bukan
makhromnya. Cara menghilangkan hadats kecil yaitu dengan berwudhu.
Contoh berhadats besar
yaitu bersetubuh (bersenggama) bagi pasangan suami-istri, keluar sperma (air
mani) karena mimpi ataupun karena terangsang melihat lawan jenis, dan kondisi
sedang haid/nifas bagi wanita.
PENGERTIAN HAID,
NIFAS, DAN ISTIHADHOH
HAID
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang
keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena
disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana
keluarnya darah itu merupakan sunnatulloh yang telah ditetapkan oleh Alloh
kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental,
keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas
atau tidak sedap.
Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan
atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila
tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya
menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak
terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan
shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi
Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat
cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ
البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan
putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang
wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena
penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah
yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan
ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa
sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan
bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah
darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
Batasan nifas :
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari
darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian
shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang
suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
§ Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa
umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya,
namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
§ Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin
Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan
para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu
Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya
darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia
berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi
wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau
40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no.
648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh
Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu
a’lam.
§ Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada
batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih
dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil
yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang
dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh
mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia
juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung
(boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti
komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan
dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Pada umumnya darah
nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya
tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya
lebih kuat daripada darah haid.
ISTIHADHOH
Istihadhoh adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu
tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini
keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam
Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah
adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan
keluarnya dari urat.
Sifat darah istihadhoh ini umumnya berwarna merah segar seperti
darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui
batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya
mengering.
Wanita yang mengalami
istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus
shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Batasan Haid :
v Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa
haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih
dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut
untuk mandi dan shalat.
v Imam Ibnu
Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa
tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan
pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh
sebagian besar ulama,
Cara menghilangkan hadats besar yaitu dengan mandi besar (mandi
junub/mandi jinabat).
Sholatnya orang yang
berhadats kecil ataupun besar tidah syah, artinya tidak diterima oleh Alloh
SWT.
Najis ada 4, yaitu:
1. Najis ringan (mukhoffafah).
Yaitu air kecing dari bayi laki-laki di bawah usia 2 tahun yang
belum makan atau minum apa-apa kecuali air susu ibu.
Cara mensucikannya yaitu cukup diperciki dengan air.
2. Najis sedang (mutawasithoh.
Contoh: kotoran binatang, darah/nanah, bangkai (kecuali bangkai
manusia dan ikan yang belum membusuk). Cara mensucikannya yaitu dihilangkan/
dibuang kotoran najisnya dulu, kemudian disucikan/dibersihkan pakai air hingga
bersih.
3. Najis berat
(mugholladzoh). Contoh: Air liur anjing / celeng/ babi.
Cara membersihkan/ menghilangkannya yaitu dengan cara
dicuci/dibersihkan dengan air 7 (tujuh) kali dan salah satunya dicampur dengan
debu/tanah bersih.
4. Najis yang dimaafkan (najis ma’fu). Contoh: kotoran-kotoran
kecil yang terbawa oleh angin yang menempel pada pakaian kita. Mengerjakan
sholat memakai pakaian yang terkena najis ma’fu tidak membatalkan sholat.
5. Alat untuk bersuci (membersihkan / mensucikan) badan
ataupun benda yang terkena najis yaitu: air, debu, tanah, kayu, daun kering,
dan sebagainya.
Alat bersuci untuk bersuci atau membersihkan/mensucikan badan
dari hadats kecil yaitu wudhu, sedangkan alat untuk membersihkan/mensucikan
badan dari hadats besar yaitu mandi (mandi besar/mandi junub/ mandi jinabat).
SHOLAT
Definisi / Pengertian sholat
Menurut bahasa, sholat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut
istilah sholat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Hukum Mengerjakan Sholat Fardhu 5 Waktu
Hukum mengerjakan sholat fardhu 5 waktu adalah wajib ‘ain atau
fardhu 'ain, artinya wajib dikerjakan oleh setiap orang yang beragama Islam.
Syarat wajib solat:
1. Beragama Islam
2. Mukalaf, yaitu baligh/dewasa
3. Berakal (tidak gila, tidak dalam keadaan
tidur/lupa ingatan)
4. Telah sampai da’wah Islam kepanya, artinya
telah diberi tahu dan mengerti bahwa sholat itu hukumnya wajib untuk
dilaksanakan bagi setiap muslim/muslimat.
Syarat syah sholat
1. Suci dan bersih badannya dari hadats besar dan kecil.
"Allah tidak menerima solat seseorang dari kamu, apabila
dia berhadats sehingga dia berwudhu" (H.R. Bukhari,Muslim).
2. Suci dan bersih pakaian serta tempat
sholat dari najis
3. Menutup aurat
– Aurat bagi wanita ialah seluruh tubuhnya kecuali muka
dan kedua tapak tangan. Sedangkan aurat bagi lelaki ialah dari pusat hingga
lutut. Batas ini paling penting dan wajib ditutup dalam sholat.
4. Menghadap Kiblat – Ketika mendirikan
sholat, kita diwajibkan menghadap kiblat yaitu menghadap ke arah Ka’bah, berdasarkan firman Allah s.w.t.:
"Maka hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram (Ka’bah)" (Al-Baqarah:144).
5. Yakin telah masuk waktunya sholat.
Perkara-perkara yang membatalkan sholat:
1. Keluar/kedatangan hadas besar atau
kecil.
2. Berkata-kata dengan sengaja walau
sedikit, atau ketawa.
3. Makan/minum dengan sengaja.
4. Melakukan gerakan yang bukan rukun
solat tiga kali berturut-turut (mutawaliyat) dalam satu rukun.
6. Terkena najis yang tidak dimaafkan
pada badan, pakaian dan tempat sholat.
7. Beralih arah dari kiblat dengan
sengaja (berpaling dada).
8. Terbuka aurat dengan sengaja.
9. Berubah niat dari satu sholat ke
sholat yang lain.
10. Meninggalkan rukun solat.
11. Murtad
FIQIH IBADAH
(MATERI IBADAH 2)
Sebagian dari perintah wajib dari Alloh yang wajib dikerjakan
oleh hambanya, adalah ibadah sholat, yang merupakan rukun Islam yang ke 2,
yakni setelah kita melakuikan persaksian diri bahwa kita beriman (percaya)
kepada Alloh dan Rosululloh melalui syahadat kita.
Salah satu di antara hikmah mengerjakan sholat dengan khusu’ dan
ikhlas karena Alloh adalah dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji
dan munkar. Mengerjakan Ibadah sholat fardhu lima waktu hukumnya wajib
bagi setiap orang Islam. Orang yang berani meninggalkan perintah wajib dari
Alloh, maka akan cenderung untuk menghalalkan segala macam cara dalam menjalani
hidup dan kehidupan akibat berani menentang Tuhannya, (Pencipta alam semesta,
yakni Alloh SWT). Itulah sebabnya Alloh menyediakan tempat bagi orang-orang yang
sombong kepada Tuhannya yaitu dengan ditetapkan masuk dalam neraka.
Dalam surat Al-Mudatstsir ayat 42-43 Alloh Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
مَاسَلَكَكُمْ فِي سَقَر. قَالُوا لَمْ نَكُ
مِنَ الْمُصَلِّينَ
Artinya: ““Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqor (Neraka)?”
Mereka menjawab, “Kami dahulu (di dunia) tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan sholat.”
Tiga (3) siksa (azab) bagi orang yang meninggalkan sholat fardhu
ketika bertemu Alloh di akhirat :
1. Orang
yang meninggalkan sholat fardhu lima waktu, di hari kiamat akan dibelenggu
oleh malaikat.
2. Alloh
SWT tidak akan memandangnya dengan rahmat (kasih sayang).
3. Alloh
SWT akan memberikan azab (siksaan) sangat pedih di neraka saat hidup di
akhirat, dan tidak akan mengampuni dosa-dosanya.
Rukun Sholat
Rukun sholat terbahagi kepada tiga kategori:
1. Qolbi (diingat dalam hati)
2. Qouli (diucap dengan lidah)
3. Fi'li (perbuatan)
Rukun sholat ada 13 perkara iaitu:
1. Berdiri bagi yang mampu. [Fi'li]
2. Niat.[Qolbi]
3. Takbiratul Ihram (Allohu Akhbar yang pertama). [Qouli]
4. Membaca surah Al-Fatihah. [Qouli]
5. Rukuk dengan
tuma'ninah .[Fi'li]
6. Iktidal dengan tuma'ninah. [Fi'li]
7. Sujud dengan
tuma'ninah. [Fi'li]
8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah. [Fi'li]
9. Duduk tasyahhud akhir. [Fi'li]
10. Membaca bacaan tasyahhud akhir. [Qouli]
12. Mengucapkan salam yang pertama. [Qouli]
Note:tuma'ninah = berhenti tenang sejenak (sekadar/se-kira2
menyebut subhanalloh)
Pada mazhab Maliki dan Hanafi, baca fatihah rukun bagi sholat
perseorangan sahaja. Tidak rukun bila solat berjemaah, bila imam baca makmum
dengar sahaja berdasarkan Al-Quran; "Dan apabila Al-Quran itu dibacakan,
maka dengarkanlah akan dia serta diamlah (dengan sebulat-bulat ingatan untuk
mendengarnya), supaya kamu beroleh rahmat." (Al-A'rof/7:204).
Perkara-perkara makruh semasa sholat
1. Berpaling ke kiri atau ke kanan (kecuali ketika
Salam). 2. Memandang ke atas .
3. Berdiri menggunakan sebelah kaki saja.
4. Berludah ke hadapan atau ke belah kanan.
5. Berlebih-lebihan membongkok dan menundukkan kepala ketika rukuk.
6. Bercekak pinggang.
7. Menyinsingkan kain atau baju.
8. Bersembahyang ketika hadir makanan (makanan
dihidangkan).
9. Bersembahyang ketika berasa hendak qadha' hajat
(membuang air).
10. Ada juga yang mengatakan adalalah makruh ketika sholat
sambil menutup mata.
Perkara-perkara sunat dalam sholat:
MACAM-MACAM SUNNAT DALAM SHOLAT:
1. Sunnah Ab’ad adalah
kesunnahan-kesunnahan pada sholat yang apabila ditinggalkan maka disunnahkan
menggantinya dengan melakukan sujud syahwi. Cara melakukan sujud syahwi adalah
sujud dua kali sebelum salam dengan membaca:
“Subhaana man laa yanaamu wa laa yasyhu.”
Artinya : (Maha suci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa."
Sunnah ab’ad sholat ada tujuh:
1.Tasyahud/tahiyyat awal.
2. Duduk tasyahud/tahiyyat awal.
3. Membaca shalawat untuk nabi Muhammad saw ketika
tasyahud/tahiyyat awal.
4. Membaca shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud/tahiyyat
akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri ketika membaca do’a qunut.
7. Membaca sholawat dan salam untuk nabi Muhammad saw, keluarga
dan sahabat ketika
Membaca do’a qunut.
Sunnah Hai’at adalah kesunahan-kesunahan pada sholat yang
apabila ditinggalkan tidak diganti dengan sujud syahwi. Jika dengan sengaja
menggantinya dengan sujud syahwi maka sholatnya akan batal.
Sunnah hai’at dalam sholat ada lima belas (15).
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ikhrom, ruku’,
bangun dari ruku’, dan ketika berdiri setelah tasyahud yang pertama.
2. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri.
3. Membaca doa iftitah.
4. Membaca ta’awudz
5. Membaca suratan setelah fatihah.
6. Membaca dengan keras (jahr) dan pelan (lirih) pada tempatnya.
7. Takbir setiap bangun dan turun.
8. Membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud.
9. Membaca Amin
10. Membaca sami’allohu liman hamidha robbana lakal
hamdu pada saat i’tidal.
11. Duduk iftiros diselain tasyahud akhir.
12. Duduk tawaruk pada tasyahud akhir.
13. Meletakkan kedua tangan diatas kedua paha ketika duduk.
14. Menggenggam jari-jari tangan kanan, kecuali jari telunjuk
dalam bertasyahhud /
tahiyyat, dan mengembangkan
(mbeber) jari-jari tangan kiri.
15. Salam yang kedua.
MACAM-MACAM SHOLAT SUNNAT
1. Sholat sunnat rowatib; yaitu sholat sunnat
yang mengiringi sholat fardhu lima waktu.
Sholat sunnat rowatib terdiri dari: a. Sholat sunnat rowatib
muakkad (yang dikuatkan). b. Sholat sunnat rowatib ghoiru muakkad (yang tidak
dikuatkan).
Sholat sunnat rowatib muakkad meliputi:
1. 2 roka’at sebelum shubuh (sebelum fajar)
2. 2 roka’at sebelum dzuhur.
3. 2 roka’at sesudah dzuhur.
4. 2 roka’at sesudah maghrib.
5. 2 roka’at sesudah ‘isya’.
2. Sholat sunnat istikhoroh; yaitu sholat
sunnat 2 roka’at yang dilakukan untuk minta petunjuk yang baik kepada Alloh SWT
dari hal-hal yang membingungkan atau meragukan.
3. Sholat sunnat tahiyyatul
masjid; yaitu sholat sunnat 2 roka’at yang dilakukan sebagai penghormatan
terhadap masjid bagi orang yang masuk ke masjid.
4. Sholat sunnat tahajjud; yaitu sholat sunnat yang
dikerjakan pada malam hari antara waktu isya’ hingga terbit fajar, dengan
syarat setelah tidur malam walaupun tidurnya hanya sebentar. Waktu yang
paling utama yaitu sepertiga malam terakhir.
Jumlah sholat sunnat tahajjud paling sedikit (minimal) 2
roka’at, dan paling banyak (maksimal) tak terhingga (tak terbatas). Boleh
dikerjakan 2 roka’at salam, dan boleh dengan 4 roka’at salam tanpa duduk
tasyahud awal. Sholat sunnat tahajjud merupakan sholat sunnat muakkad yakni
sangat dianjurkan untuk mengerjakannya.
Biasanya setelah sholat sunnat tahajjud, kemudian ditutup dengan
sholat sunnat witir.
5. Sholat sunnat dhuha; yaitu sholat sunnat
yang dikerjakan pada waktu dhuha, yakni pada pagi hari setelah matahari agak
meninggi sampai kira-kira pukul 10.00 (dua jam sebelum masuk waktu dzuhur).
Jumlah roka’atnya minimal 2 roka’at, dan maksimal 12 roka’at. Faidahnya dapat
merasa lapang dalam segala hal, terutama dalam hal rizki.
6. Sholat sunnat hajat; ialah sholat sunnat
yang dikerjakan agar supaya keinginan (kebutuhan) kita dikabulkan oleh Alloh
SWT. Sholat sunnat hajat ini tidak terikat waktu, boleh dikerjakan pada siang
hari atau malam hari selama bukan waktu terlarang. Jumlah roka’atnya minimal 2
roka’at, dan maksimal 12 roka’at. Sholat hajat dilaksanakan sendirian dan lebih
utama bila dikerjakan dengan berjama’ah.
7. Sholat sunnat mutlaq; yaitu sholat sunnat
2 roka’at yang pelaksanannya tidak terikat oleh waktu, asal tidak pada waktu
yang dilarang untuk melakukan sholat.
Keterangan: Waktu terlarang untuk melaksanakan sholat
yaitu:
* Sehabis sholat shubuh hingga terbit matahari.
* Sehabis sholat ashar hingga terbenam matahari.
* Ketika tengah hari di mana matahari lurus di atas kita, di
lain hari Jum’at.
8. Sholat sunnat 2 roka’at
ketika akan bepergian, dan 2 roka’at saat telah kembali sampai rumah.
9. Sholat sunnat istisqo’; yaitu sholat
sunnat 2 roka’at untuk mohon hujan. Dikerjakan di tengah hari dan di terik
matahari secara berjama’ah. Kemudian dilanjutkan dengan khotbah.
10.Sholat sunnat taubah; yaitu sholat sunnat untuk
bertaubat kepada Alloh. Dikerjakan secara perorangan. Jumlah roka’atnya minimal
2 roka’at, dan maksimal 6 roka’at.
11.Sholat sunnat tsbih; sholat sunnat 4 roka’at dengan
tujuan me-Maha sucikan Alloh SWT. Dikerjakan dengan 4 roka’at satu salam
jika siang hari, dan dengan dua salam jika dilaksanakan pada malam hari. Surat
yang dibaca yaitu At-Takaatsur, Al-Ashr, Al-Kaafirun, dan surat Al-Ikhlash.
Tiap sehabis membaca surat membaca tasbih 15 kali, tiap habis ruku’ 10 kali,
tiap duduk antara dua sujud 10 kali, tiap sehabis sujud 10 kali, tiap habis
duduk istirokhah 10 kali.
Dengan demikian setiap roka’at membaca tasbih 75 kali, jadi
4 roka’at membaca tasbihnya sejumlah 300 kali.
12.Sholat sunnat tarowih.
13.Sholat sunnat witir.
14.Sholat sunnat ‘id (hari raya)
15. Sholat sunnat khouf; sholat sunnat yang dilakukan dalam
keadaan perang dengan rasa takut atau khawatir.
16.Sholat sunnat kusuf (sholat sunnat gerhana matahari); dan
sholat sunnat gerhana bulan (sholat sunnat khusuf); yaitu sholat sunnat 2
roka’at ketika terjadi gerhana matahari/bulan. Sholat sunnat gerhana boleh
dikerjakan secara berjama’ah dan boleh dikerjakan sendiri-sendiri.